Correct Article 2
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN KOTA TEBING TINGGI
Current Text
(1) Wali Kota Tebing Tinggi wajib MENETAPKAN Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan Peraturan Wali Kota dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(2) Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan tanpa mengubah substansi Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XI, Lampiran XII, Lampiran XIII, Lampiran XIV, Lampiran XV, Lampiran XVI, Lampiran XVII, Lampiran XVIII, Lampiran XIX, Lampiran XX, dan Lampiran XXI Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengundangan Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi dalam berita daerah oleh Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi.
(4) Dalam hal Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi, Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku.
(5) Dalam hal Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditetapkan oleh Wali Kota Tebing Tinggi dan/atau tidak
diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi sampai batas waktu yang ditetapkan, Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini menjadi acuan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
(6) Wali Kota Tebing Tinggi melakukan peninjauan kembali Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Dalam hal hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merekomendasikan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi perlu direvisi, Wali Kota Tebing Tinggi melakukan penyusunan dan penetapan rancangan Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Dalam hal Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sudah diundangkan, Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
