Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN KOTA TEBING TINGGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi ditetapkan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Muatan Rencana Detail Tata Ruang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Peta Ruang Lingkup Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. Peta Rencana Pengembangan Pusat Pelayanan Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; e. Peta Rencana Jaringan Transportasi Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; f. Peta Rencana Jaringan Energi Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; g. Peta Rencana Jaringan Telekomunikasi Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; h. Peta Rencana Jaringan Sumber Daya Air Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; i. Peta Rencana Jaringan Air Minum Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; j. Peta Rencana Sistem Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; k. Peta Rencana Jaringan Persampahan Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; l. Peta Rencana Jaringan Drainase Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; m. Peta Rencana Jaringan Prasarana Lainnya Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; n. Peta Rencana Pola Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; o. Tabel Ketentuan Pemanfaatan Ruang Prioritas Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; p. Tabel Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; q. Tabel Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; r. Tabel Ketentuan Tata Bangunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; s. Tabel Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; t. Peta Ketentuan Khusus Kawasan Rawan Bencana sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan u. Peta Ketentuan Khusus Pada Kawasan Sempadan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah perencanaan Kota Tebing Tinggi.
Your Correction