Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 55) diubah sebagai berikut:
1. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: