Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN AJIBATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati Toba wajib MENETAPKAN Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Ajibata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan Peraturan Bupati dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Peraturan Bupati Toba tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Ajibata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan substansi Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Ajibata sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XI, Lampiran XII, Lampiran XIII, Lampiran XIV, Lampiran XV, Lampiran XVI, Lampiran XVII, Lampiran XVIII, Lampiran XIX, Lampiran XX, dan Lampiran XXI Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan mengenai jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengundangan Peraturan Bupati Toba tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Ajibata dalam berita daerah oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Toba. (4) Dalam hal Peraturan Bupati Toba tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Ajibata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Toba, Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku. (5) Dalam hal Peraturan Bupati Toba tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Ajibata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditetapkan oleh Bupati Toba dan/atau tidak diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Toba sampai batas waktu yang ditetapkan, Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Ajibata yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini menjadi acuan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. (6) Bupati Toba melakukan peninjauan kembali Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Ajibata sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Dalam hal hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merekomendasikan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Ajibata perlu direvisi, Bupati Toba melakukan penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan Bupati Toba tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Ajibata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Dalam hal Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Ajibata sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sudah diundangkan, Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction