Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Asisten Penata Kadastral telah memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian maka dikecualikan untuk mengikuti uji kompetensi.
Your Correction