Correct Article 15
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL
Current Text
(1) Peserta Uji Kompetensi yang telah menerima sertifikat Kompetensi direkomendasikan untuk dapat diangkat menjadi JF Asisten Penata Kadastral atau diangkat ke jenjang jabatan yang lebih tinggi paling lama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya sertifikat Kompetensi.
(2) Peserta Uji Kompetensi yang telah lulus Uji Kompetensi mengajukan permohonan pengangkatan JF Asisten Penata Kadastral kepada pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
