Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta Uji Kompetensi yang telah menerima sertifikat Kompetensi direkomendasikan untuk dapat diangkat menjadi JF Asisten Penata Kadastral atau diangkat ke jenjang jabatan yang lebih tinggi paling lama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya sertifikat Kompetensi. (2) Peserta Uji Kompetensi yang telah lulus Uji Kompetensi mengajukan permohonan pengangkatan JF Asisten Penata Kadastral kepada pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction