Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Uji Kompetensi terdiri atas: a. tahapan perencanaan; b. tahapan penyelenggaraan ujian; c. tahapan penilaian; dan d. tahapan pelaporan. (2) Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. menyusun rencana Uji Kompetensi yang meliputi tujuan, proses, metode, instrumen, sarana, prasarana, tim sekretariat, waktu dan tempat Uji Kompetensi; b. membuat surat pemberitahuan pelaksanaan Uji Kompetensi; c. melakukan verifikasi dokumen calon peserta Uji Kompetensi dan MENETAPKAN peserta Uji Kompetensi; dan d. melakukan pemanggilan peserta Uji Kompetensi. (3) Tahapan penyelenggaraan ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. memastikan dan menjaga proses agar sesuai dengan rencana; b. menjelaskan prosedur pengujian kepada peserta; c. mengumpulkan dan mendokumentasikan bukti yang diperlukan; dan d. melakukan Uji Kompetensi berdasarkan prosedur penilaian. (4) Tahapan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. melakukan penilaian terhadap hasil Uji Kompetensi peserta; b. melakukan sidang pembahasan sebagai dasar penetapan keputusan hasil Uji Kompetensi; c. keputusan penilaian Kompetensi mengacu kepada Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; d. sidang keputusan hasil Uji Kompetensi dilaksanakan berdasarkan catatan hasil penilaian dari tim penilai Uji Kompetensi beserta data lain yang dikumpulkan selama proses Uji Kompetensi; dan e. format hasil keputusan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf d ditetapkan dalam berita acara hasil Uji Kompetensi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Tahapan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. Penyelenggara Uji Kompetensi menyampaikan laporan pelaksanaan Uji Kompetensi kepada Unit Pembina; b. laporan pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak pelaksanaan Uji Kompetensi; c. laporan pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi: 1) latar belakang, maksud dan tujuan; 2) tempat dan waktu pelaksanaan; 3) jadwal pelaksanaan; 4) daftar peserta; 5) hasil pelaksanaan; dan 6) pemantauan dan evaluasi pelaksanaan;
Your Correction