Correct Article 13
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL
Current Text
(1) Pelaksanaan Uji Kompetensi terdiri atas:
a. tahapan perencanaan;
b. tahapan penyelenggaraan ujian;
c. tahapan penilaian; dan
d. tahapan pelaporan.
(2) Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. menyusun rencana Uji Kompetensi yang meliputi tujuan, proses, metode, instrumen, sarana, prasarana, tim sekretariat, waktu dan tempat Uji Kompetensi;
b. membuat surat pemberitahuan pelaksanaan Uji Kompetensi;
c. melakukan verifikasi dokumen calon peserta Uji Kompetensi dan MENETAPKAN peserta Uji Kompetensi; dan
d. melakukan pemanggilan peserta Uji Kompetensi.
(3) Tahapan penyelenggaraan ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. memastikan dan menjaga proses agar sesuai dengan rencana;
b. menjelaskan prosedur pengujian kepada peserta;
c. mengumpulkan dan mendokumentasikan bukti yang diperlukan; dan
d. melakukan Uji Kompetensi berdasarkan prosedur penilaian.
(4) Tahapan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. melakukan penilaian terhadap hasil Uji Kompetensi peserta;
b. melakukan sidang pembahasan sebagai dasar penetapan keputusan hasil Uji Kompetensi;
c. keputusan penilaian Kompetensi mengacu kepada Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
d. sidang keputusan hasil Uji Kompetensi dilaksanakan
berdasarkan catatan hasil penilaian dari tim penilai Uji Kompetensi beserta data lain yang dikumpulkan selama proses Uji Kompetensi; dan
e. format hasil keputusan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf d ditetapkan dalam berita acara hasil Uji Kompetensi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Tahapan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. Penyelenggara Uji Kompetensi menyampaikan laporan pelaksanaan Uji Kompetensi kepada Unit Pembina;
b. laporan pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak pelaksanaan Uji Kompetensi;
c. laporan pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:
1) latar belakang, maksud dan tujuan;
2) tempat dan waktu pelaksanaan;
3) jadwal pelaksanaan;
4) daftar peserta;
5) hasil pelaksanaan; dan 6) pemantauan dan evaluasi pelaksanaan;
Your Correction
