Correct Article 12
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL
Current Text
(1) Uji Kompetensi di Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dilaksanakan dengan mekanisme:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Pembina membuat surat pemberitahuan pelaksanaan Uji Kompetensi Kepala Kantor Wilayah;
b. Kepala Kantor Wilayah membuat surat pemberitahuan pelaksanaan Uji Kompetensi kepada Kepala Kantor Pertanahan;
c. calon peserta pada Kantor Pertanahan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diusulkan oleh Kepala Kantor Pertanahan kepada Kepala Kantor Wilayah;
d. calon peserta pada Kantor Wilayah yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah;
e. usulan calon peserta sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah dan disampaikan kepada Unit Pembina;
f. berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf e, Unit Pembina melakukan verifikasi dan MENETAPKAN peserta Uji Kompetensi;
g. penetapan peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf f dituangkan dalam berita acara penetapan peserta Uji Kompetensi; dan
h. Unit Pembina melakukan pemanggilan peserta melalui surat pemanggilan peserta Uji Kompetensi dan mengirimkan kepada pimpinan unit kerja peserta yang bersangkutan.
(2) Format surat pemberitahuan pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, format berita acara penetapan peserta Uji Kompetensi di Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan format surat pemanggilan peserta Uji Kompetensi di Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam huruf h tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
