Correct Article 11
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL
Current Text
(1) Uji Kompetensi di Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan mekanisme:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Pembina membuat surat pemberitahuan pelaksanaan Uji Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi survei dan pemetaan;
b. calon peserta yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diusulkan oleh pimpinan unit kerja calon peserta kepada Unit Pembina;
c. berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Unit Pembina melakukan verifikasi dan MENETAPKAN peserta Uji Kompetensi;
d. penetapan peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dituangkan dalam berita acara penetapan peserta Uji Kompetensi; dan
e. Unit Pembina melakukan pemanggilan peserta melalui surat pemanggilan peserta Uji Kompetensi dan mengirimkan kepada pimpinan unit kerja peserta yang bersangkutan.
(2) Format surat pemberitahuan pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, format berita acara penetapan peserta Uji Kompetensi di Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan format surat pemanggilan peserta Uji Kompetensi di Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
