Correct Article 10
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL
Current Text
(1) Uji Kompetensi JF Asisten Penata Kadastral dilakukan untuk menilai Kompetensi JF Asisten Penata Kadastral yang terdiri atas:
a. Asisten Penata Kadastral pemula;
b. Asisten Penata Kadastral terampil;
c. Asisten Penata Kadastral mahir; dan
d. Asisten Penata Kadastral penyelia.
(2) Pelaksanaan Uji Kompetensi untuk pengangkatan dan kenaikan jenjang jabatan Asisten Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan dengan metode:
a. tes tertulis; dan
b. wawancara.
(3) Penentuan kelulusan Uji Kompetensi terdiri atas:
a. memenuhi syarat apabila mencapai persentase lebih dari atau sama dengan 80 (delapan puluh);
b. masih memenuhi syarat apabila mencapai persentase dengan rentang lebih dari atau sama dengan 68 (enam puluh delapan) sampai dengan kurang dari 80 (delapan puluh); dan
c. kurang memenuhi syarat mencapai persentase di bawah 68 (enam puluh delapan).
Your Correction
