Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Uji Kompetensi JF Asisten Penata Kadastral dilakukan untuk menilai Kompetensi JF Asisten Penata Kadastral yang terdiri atas: a. Asisten Penata Kadastral pemula; b. Asisten Penata Kadastral terampil; c. Asisten Penata Kadastral mahir; dan d. Asisten Penata Kadastral penyelia. (2) Pelaksanaan Uji Kompetensi untuk pengangkatan dan kenaikan jenjang jabatan Asisten Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan dengan metode: a. tes tertulis; dan b. wawancara. (3) Penentuan kelulusan Uji Kompetensi terdiri atas: a. memenuhi syarat apabila mencapai persentase lebih dari atau sama dengan 80 (delapan puluh); b. masih memenuhi syarat apabila mencapai persentase dengan rentang lebih dari atau sama dengan 68 (enam puluh delapan) sampai dengan kurang dari 80 (delapan puluh); dan c. kurang memenuhi syarat mencapai persentase di bawah 68 (enam puluh delapan).
Your Correction