Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim penilai Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memiliki tugas dan wewenang: a. membuat rencana Uji Kompetensi; b. MENETAPKAN metode Uji Kompetensi dan metode penilaian; c. MENETAPKAN instrumen penilaian Uji Kompetensi; d. MENETAPKAN sumber daya yang dibutuhkan; e. melakukan pemutakhiran instrumen Uji Kompetensi; f. memeriksa dan memvalidasi data/dokumen; g. melakukan penilaian terhadap hasil Uji Kompetensi; h. melaksanakan sidang dan menyampaikan hasil penilaian kepada Penyelenggara Uji Kompetensi; i. memberikan catatan hasil penilaian Uji Kompetensi; j. membuat berita acara hasil pelaksanaan Uji Kompetensi; dan k. memberikan saran perbaikan bila diperlukan kepada Penyelenggara Uji Kompetensi;
Your Correction