Correct Article 9
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL
Current Text
Tim penilai Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memiliki tugas dan wewenang:
a. membuat rencana Uji Kompetensi;
b. MENETAPKAN metode Uji Kompetensi dan metode penilaian;
c. MENETAPKAN instrumen penilaian Uji Kompetensi;
d. MENETAPKAN sumber daya yang dibutuhkan;
e. melakukan pemutakhiran instrumen Uji Kompetensi;
f. memeriksa dan memvalidasi data/dokumen;
g. melakukan penilaian terhadap hasil Uji Kompetensi;
h. melaksanakan sidang dan menyampaikan hasil penilaian kepada Penyelenggara Uji Kompetensi;
i. memberikan catatan hasil penilaian Uji Kompetensi;
j. membuat berita acara hasil pelaksanaan Uji Kompetensi;
dan
k. memberikan saran perbaikan bila diperlukan kepada Penyelenggara Uji Kompetensi;
Your Correction
