Correct Article 8
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL
Current Text
(1) Tim penilai Uji Kompetensi untuk penilai Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural dan Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c berasal dari:
a. PNS; dan/atau
b. non-PNS.
(2) Tim penilai Uji Kompetensi untuk penilai Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki persyaratan:
a. Penilai Kompetensi yang berasal dari PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan persyaratan terdiri atas:
1. paling rendah menduduki jabatan pengawas dan/atau JF asesor sumber daya manusia aparatur muda;
2. memiliki jabatan dan/atau pangkat golongan ruang paling rendah satu tingkat lebih tinggi dengan jabatan dan/atau pangkat golongan ruang peserta Uji Kompetensi;
3. telah memiliki sertifikat asesor dan/atau pelatihan penilaian kompetensi sejenisnya;
4. bebas dari kepentingan apapun sehingga melaksanakan penilaian dengan tidak memihak
dan diskriminatif;
5. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; dan
6. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
b. Penilai Kompetensi yang berasal dari non-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan persyaratan terdiri atas:
1. berijazah paling rendah D-4 (Diploma-Empat);
2. bekerja dan/atau memiliki pengalaman di bidang penilaian kompetensi paling sedikit 2 (dua) tahun;
3. telah memiliki sertifikat asesor dan/atau pelatihan penilaian kompetensi sejenisnya;
4. bebas dari kepentingan apapun sehingga melaksanakan penilaian dengan tidak memihak dan diskriminatif; dan
5. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Tim penilai Uji Kompetensi untuk Penilai Kompetensi Teknis sebagaimana pada ayat (1) harus memiliki persyaratan yaitu:
a. Penilai Kompetensi yang berasal dari PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan syarat terdiri atas:
1. paling rendah menduduki jabatan pengawas dan/atau JF Asisten Penata Kadastral penyelia;
2. memiliki jabatan dan/atau pangkat golongan ruang paling rendah satu tingkat lebih tinggi dengan jabatan dan/atau pangkat golongan ruang peserta Uji Kompetensi;
3. bekerja dan/atau memiliki pengalaman di bidang survei, pengukuran dan pemetaan kadastral paling sedikit 4 (empat) tahun;
4. bebas dari kepentingan apapun sehingga melaksanakan penilaian dengan tidak memihak dan diskriminatif;
5. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; dan
6. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
b. Penilai Kompetensi yang berasal dari non-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan syarat terdiri dari:
1. berijazah paling rendah D-4 (Diploma-Empat);
2. bekerja dan/atau memiliki pengalaman di bidang survei, pengukuran dan pemetaan kadastral paling sedikit 8 (delapan) tahun;
3. telah memiliki sertifikat keahlian di bidang survei, pengukuran dan pemetaan kadastral yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
4. bebas dari kepentingan apapun sehingga melaksanakan penilaian dengan tidak memihak dan diskriminatif; dan
5. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dalam hal penyelenggaraan Uji Kompetensi dilakukan oleh lembaga profesional yang ditetapkan oleh Kementerian, tim penilai Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari PNS dan non- PNS.
Your Correction
