Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim penilai Uji Kompetensi untuk penilai Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural dan Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c berasal dari: a. PNS; dan/atau b. non-PNS. (2) Tim penilai Uji Kompetensi untuk penilai Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki persyaratan: a. Penilai Kompetensi yang berasal dari PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan persyaratan terdiri atas: 1. paling rendah menduduki jabatan pengawas dan/atau JF asesor sumber daya manusia aparatur muda; 2. memiliki jabatan dan/atau pangkat golongan ruang paling rendah satu tingkat lebih tinggi dengan jabatan dan/atau pangkat golongan ruang peserta Uji Kompetensi; 3. telah memiliki sertifikat asesor dan/atau pelatihan penilaian kompetensi sejenisnya; 4. bebas dari kepentingan apapun sehingga melaksanakan penilaian dengan tidak memihak dan diskriminatif; 5. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; dan 6. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan. b. Penilai Kompetensi yang berasal dari non-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan persyaratan terdiri atas: 1. berijazah paling rendah D-4 (Diploma-Empat); 2. bekerja dan/atau memiliki pengalaman di bidang penilaian kompetensi paling sedikit 2 (dua) tahun; 3. telah memiliki sertifikat asesor dan/atau pelatihan penilaian kompetensi sejenisnya; 4. bebas dari kepentingan apapun sehingga melaksanakan penilaian dengan tidak memihak dan diskriminatif; dan 5. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Tim penilai Uji Kompetensi untuk Penilai Kompetensi Teknis sebagaimana pada ayat (1) harus memiliki persyaratan yaitu: a. Penilai Kompetensi yang berasal dari PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan syarat terdiri atas: 1. paling rendah menduduki jabatan pengawas dan/atau JF Asisten Penata Kadastral penyelia; 2. memiliki jabatan dan/atau pangkat golongan ruang paling rendah satu tingkat lebih tinggi dengan jabatan dan/atau pangkat golongan ruang peserta Uji Kompetensi; 3. bekerja dan/atau memiliki pengalaman di bidang survei, pengukuran dan pemetaan kadastral paling sedikit 4 (empat) tahun; 4. bebas dari kepentingan apapun sehingga melaksanakan penilaian dengan tidak memihak dan diskriminatif; 5. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; dan 6. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan. b. Penilai Kompetensi yang berasal dari non-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan syarat terdiri dari: 1. berijazah paling rendah D-4 (Diploma-Empat); 2. bekerja dan/atau memiliki pengalaman di bidang survei, pengukuran dan pemetaan kadastral paling sedikit 8 (delapan) tahun; 3. telah memiliki sertifikat keahlian di bidang survei, pengukuran dan pemetaan kadastral yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 4. bebas dari kepentingan apapun sehingga melaksanakan penilaian dengan tidak memihak dan diskriminatif; dan 5. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Dalam hal penyelenggaraan Uji Kompetensi dilakukan oleh lembaga profesional yang ditetapkan oleh Kementerian, tim penilai Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari PNS dan non- PNS.
Your Correction