Correct Article 7
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL
Current Text
(1) Tim penilai Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a bertanggung jawab kepada pimpinan instansi Penyelenggara Uji Kompetensi.
(2) Susunan Keanggotaan tim penilai Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) anggota yang terdiri atas penilai Kompetensi Manajerial, penilai Kompetensi Sosial Kultural dan penilai Kompetensi Teknis.
(3) Tim Penilai Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
Your Correction
