Correct Article 6
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL
Current Text
(1) Materi Uji Kompetensi mengacu pada Standar Kompetensi JF Asisten Penata Kadastral.
(2) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Standar Kompetensi Manajerial;
b. Standar Kompetensi Sosial Kultural; dan
c. Standar Kompetensi Teknis.
(3) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun berdasarkan jenjang jabatan.
(4) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun oleh Kementerian dan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction
