Correct Article 5
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL
Current Text
(1) Penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Uji Kompetensi dan dapat bekerja sama dengan lembaga profesional yang ditetapkan oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggara Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. membentuk tim penilai Uji Kompetensi;
b. melaksanakan dan MENETAPKAN hasil Uji Kompetensi;
c. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Uji Kompetensi; dan
d. melaporkan hasil pelaksanaan Uji Kompetensi kepada Menteri.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di:
a. Kementerian;
b. Kantor Wilayah; dan/atau
c. lembaga profesional yang ditetapkan oleh Kementerian.
(4) Penetapan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sebagai dasar pertimbangan penerbitan sertifikat Kompetensi.
Your Correction
