Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Uji Kompetensi JF Asisten Penata Kadastral dikoordinasikan oleh Unit Pembina. (2) Dalam rangka penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pembina berwenang menyusun materi Uji Kompetensi. (3) Penyelenggaraan Uji Kompetensi dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada setiap jenjang jabatan.
Your Correction