Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan oleh Penyelenggara Uji Kompetensi. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam laporan dan disampaikan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction