Correct Article 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL
Current Text
(1) Peserta Uji Kompetensi JF Asisten Penata Kadastral karena perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling kurang sekolah menengah atas/sederajat, diploma satu, diploma dua, atau diploma tiga di bidang survei, pengukuran, pemetaan, pertanahan, teknik geodesi, geografi atau geomatika;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral paling sedikit 2 (dua) tahun untuk pendidikan sesuai dengan kualifikasi dalam huruf d; dan
f. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun.
(2) Peserta Uji Kompetensi JF Asisten Penata Kadastral melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
b. memiliki rekam jejak yang baik;
c. tidak sedang menjalani hukuman pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
d. tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS.
(3) Peserta Uji Kompetensi JF Asisten Penata Kadastral yang berasal dari JF Asisten Penata Kadastral yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. sedang menduduki JF Asisten Penata Kadastral;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
e. telah memenuhi 80% (delapan puluh persen) angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan.
(4) Peserta Uji Kompetensi yang berasal dari JF Asisten Penata Kadastral yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
b. memiliki rekam jejak yang baik;
c. tidak sedang menjalani hukuman pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
d. tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS.
(5) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) peserta Uji Kompetensi JF Asisten Penata Kadastral harus menyerahkan dokumen pendukung berupa:
a. fotokopi ijazah pendidikan terakhir;
b. surat keterangan sehat jasmani dan rohani;
c. fotokopi surat keputusan pengangkatan calon PNS dan surat keputusan pengangkatan PNS;
d. fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
e. fotokopi surat keputusan pengangkatan dalam jabatan dan/atau surat keputusan penempatan pegawai terakhir;
f. fotokopi nilai penilaian angka kredit;
g. surat pernyataan memiliki integritas dan moralitas yang baik;
h. daftar riwayat hidup;
i. surat keterangan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
j. surat usulan dari pimpinan unit kerja calon peserta Uji Kompetensi.
(6) Format surat pernyataan memiliki integritas dan moralitas yang baik, daftar riwayat hidup, surat keterangan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan surat usulan dari pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf g, huruf h, huruf i dan huruf j tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
