Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peserta Uji Kompetensi JF Asisten Penata Kadastral meliputi: a. PNS yang akan diangkat dalam JF Asisten Penata Kadastral melalui perpindahan dari jabatan lain atau promosi; b. JF Asisten Penata Kadastral yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi; atau c. JF Asisten Penata Kadastral yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi melalui promosi.
Your Correction