Correct Article 2
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL
Current Text
Peserta Uji Kompetensi JF Asisten Penata Kadastral meliputi:
a. PNS yang akan diangkat dalam JF Asisten Penata Kadastral melalui perpindahan dari jabatan lain atau promosi;
b. JF Asisten Penata Kadastral yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi; atau
c. JF Asisten Penata Kadastral yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi melalui promosi.
Your Correction
