Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang selanjutnya disingkat PPNPN adalah pegawai tidak tetap dan pegawai lain yang diangkat dalam jangka waktu tertentu dan dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2. Pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri adalah proses pengadaan pegawai dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan lulus seleksi untuk melaksanakan 1 (satu) atau beberapa jenis pekerjaan yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
3. Analisis Kebutuhan Pegawai adalah proses yang logis, teratur dan berkesinambungan untuk mengetahui jumlah dan kualitas pegawai yang diperlukan, melalui analisis beban kerja.
4. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
5. Kontrak Kerja adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri.