Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Kerja Sama dan Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Kerja Sama; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction