Correct Article 28
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Kerja Sama dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, sinkronisasi, perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kerja sama dalam negeri dan kerja sama luar negeri;
b. pelaksanaan koordinasi administrasi perjalanan dinas luar negeri;
c. pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro; dan
d. penyiapan bahan pimpinan terkait perencanaan program dan anggaran.
Your Correction
