Correct Article 24
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, penyusunan, sinkronisasi, pembinaan, dan perencanaan pemantauan dan evaluasi kinerja Kementerian ATR/BPN;
b. penyiapan koordinasi, penyusunan, sinkronisasi, pembinaan, dan perencanaan pelaporan kinerja Kementerian ATR/BPN;
c. penyiapan evaluasi dan dokumentasi perjanjian kinerja Kementerian ATR/BPN; dan
d. penyiapan bahan evaluasi sistem akuntabilitas kinerja Kementerian ATR/BPN.
Your Correction
