Correct Article 22
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Current Text
(1) Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran pagu indikatif, pagu anggaran dan pagu alokasi anggaran, perubahan/revisi daftar isian pelaksanaan anggaran yang menjadi kewenangan kuasa pengguna anggaran dan penelaahan kepatuhan.
(2) Subbagian Pengelolaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan perubahan/revisi daftar isian pelaksanaan anggaran seluruh sumber dana dan penelaahan kepatuhan serta pembinaan, pemantauan, dan evaluasi penganggaran.
Your Correction
