Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran pagu indikatif, pagu anggaran dan pagu alokasi anggaran, perubahan/revisi daftar isian pelaksanaan anggaran yang menjadi kewenangan kuasa pengguna anggaran dan penelaahan kepatuhan. (2) Subbagian Pengelolaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan perubahan/revisi daftar isian pelaksanaan anggaran seluruh sumber dana dan penelaahan kepatuhan serta pembinaan, pemantauan, dan evaluasi penganggaran.
Your Correction