Correct Article 21
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Current Text
Bagian Penganggaran terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Anggaran;
b. Subbagian Pengelolaan Anggaran; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
