Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Penganggaran terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Anggaran; b. Subbagian Pengelolaan Anggaran; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction