Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Perencanaan Program terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan Program Jangka Panjang dan Menengah; b. Subbagian Perencanaan Program Tahunan; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction