Correct Article 14
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Current Text
Biro Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Program;
b. Bagian Penganggaran;
c. Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja;
d. Bagian Kerja Sama dan Tata Usaha; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
