Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biro Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas: a. Bagian Perencanaan Program; b. Bagian Penganggaran; c. Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja; d. Bagian Kerja Sama dan Tata Usaha; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction