Correct Article 11
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Current Text
Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Kerja Sama;
b. Biro Sumber Daya Manusia;
c. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
d. Biro Hukum;
e. Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol;
f. Biro Umum dan Layanan Pengadaan; dan
g. Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko.
Your Correction
