Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Your Correction