Correct Article 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Current Text
(1) Susunan organisasi Kementerian ATR/BPN terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Tata Ruang;
c. Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang;
d. Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah;
e. Direktorat Jenderal Penataan Agraria;
f. Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan;
g. Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang;
h. Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan;
i. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
j. Inspektorat Jenderal;
k. Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat;
l. Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi;
m. Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah;
n. Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan; dan
o. Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi.
(2) Bagan susunan organisasi Kementerian ATR/BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
