Correct Article 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian ATR/BPN menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, survei dan pemetaan pertanahan dan ruang, penetapan hak dan pendaftaran tanah, penataan agraria, pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan, pengendalian dan penertiban tanah dan ruang, serta penanganan sengketa dan konflik pertanahan;
b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian ATR/BPN di daerah;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian ATR/BPN;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian ATR/BPN;
f. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pertanahan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
g. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan dan tata ruang;
h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Your Correction
