Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam memimpin Kementerian ATR/BPN, Menteri/Kepala dibantu oleh Wakil Menteri yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Kepala sesuai dengan penunjukkan PRESIDEN. (2) Wakil Menteri/Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (3) Wakil Menteri/Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (4) Wakil Menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian ATR/BPN. (5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri/Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi: a. membantu Menteri/Kepala dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian ATR/BPN; dan b. membantu Menteri/Kepala dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Your Correction