Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian ATR/BPN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian ATR/BPN dipimpin oleh Menteri yang sekaligus menjabat sebagai Kepala.
Your Correction