Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA SAMARINDA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wali Kota Samarinda wajib MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan Peraturan Daerah dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Peraturan Menteri ini diundangkan, prosedur penetapan Peraturan Daerah Kota Samarinda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda yang wajib dilakukan meliputi: a. pelaksanaan persetujuan bersama antara Wali Kota Samarinda dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda; b. Gubernur Kalimantan Timur menyampaikan surat permohonan untuk melaksanakan konsultasi dalam rangka melanjutkan proses evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda; dan c. pengundangan Peraturan Daerah Kota Samarinda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda dalam lembaran daerah oleh Sekretaris Daerah Kota Samarinda. (3) Peraturan Daerah Kota Samarinda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan tanpa mengubah substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XI, Lampiran XII, Lampiran XIII, Lampiran XIV, Lampiran XV, Lampiran XVI, Lampiran XVII, Lampiran XVIII, Lampiran XIX, Lampiran XX, dan Lampiran XXI Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal Peraturan Daerah Kota Samarinda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sudah diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku. (5) Dalam hal Peraturan Daerah Kota Samarinda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditetapkan oleh Wali Kota Samarinda dan/atau tidak diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kota Samarinda sampai batas waktu yang ditetapkan, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini menjadi acuan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. (6) Wali Kota Samarinda melakukan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Dalam hal hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merekomendasikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda perlu direvisi, Wali Kota Samarinda melakukan penyusunan dan penetapan rancangan Peraturan Daerah Kota Samarinda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Dalam hal Peraturan Daerah Kota Samarinda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sudah diundangkan, Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction