Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA SAMARINDA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda ditetapkan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Muatan Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Peta Wilayah Perencanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. Peta Rencana Struktur Ruang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Pusat Pelayanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; e. Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Transportasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; f. Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Energi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; g. Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; h. Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Sumber Daya Air sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; i. Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Infrastruktur Perkotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; j. Peta Rencana Pola Ruang sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; k. Peta Potensi Ruang Terbuka Hijau sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; l. Peta Penetapan Kawasan Strategis sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; m. Tabel Indikasi Program Utama sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; n. Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; o. Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; p. Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Rawan Bencana sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; q. Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Resapan Air sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; r. Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Sempadan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; s. Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; t. Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan u. Peta Ketentuan Khusus Ruang Dalam Bumi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Samarinda.
Your Correction