TAHAPAN PELAKSANAAN PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dilaksanakan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. pendataan, verifikasi dan validasi;
c. penetapan penilai;
d. pemberian santunan atau relokasi;
e. penitipan uang santunan;
f. pendokumentasian dan pengadministrasian.
(1) Dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan disampaikan kepada Gubernur oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah yang tanahnya akan digunakan untuk pembangunan nasional dan dikuasai oleh Masyarakat.
(2) Setelah menerima pengajuan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Gubernur meneliti dan mempertimbangkan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan akan dilakukan oleh pemerintah provinsi atau oleh Bupati/Walikota.
(3) Dalam hal penanganan dampak sosial akan dilakukan oleh pemerintah provinsi, Gubernur membentuk Tim Terpadu.
(4) Dalam hal penanganan dampak sosial dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, Bupati/Walikota membentuk Tim Terpadu.
(5) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) melakukan persiapan yang dituangkan dalam rencana kerja paling sedikit memuat:
a. rencana waktu dan jadwal pelaksanaan;
b. agenda pelaksanaan tahapan persiapan;
c. rencana pendanaan dan pembiayaan operasional penanganan dampak sosial;
d. rencana kebutuhan bahan dan peralatan;
e. identifikasi permasalahan dan kendala teknis;
f. alternatif strategi dan solusi terhadap hambatan dan kendala;
g. perkiraan pemberian nilai santunan awal;
h. rekomendasi daftar masyarakat yang berhak menerima santunan;
i. rekomendasi mekanisme dan tata cara pemberian santunan; dan
j. bentuk dan mekanisme monitoring.
(6) Tim Terpadu membentuk satuan tugas Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan.
Satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6), mempunyai tugas melakukan pendataan, verifikasi dan validasi subjek dan objek Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan.
(1) Satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas:
a. pejabat atau pegawai yang ditunjuk oleh instansi yang mengajukan permohonan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan, sebagai ketua;
b. Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan atau pegawai yang ditunjuk pada Kantor Pertanahan, sebagai anggota;
c. perangkat Kelurahan/Desa setempat, sebagai anggota; dan
d. pejabat atau pegawai yang ditunjuk dari Instansi lain apabila diperlukan, sebagai anggota.
(2) Dalam hal diperlukan, Tim Terpadu dapat membentuk lebih dari 1 (satu) satuan tugas.
(1) Setelah melaksanakan persiapan, Tim Terpadu bersama satuan tugas melakukan pemberitahuan kepada pihak yang berhak melalui Lurah/Kepala Desa atau nama lain yang setara dengan itu.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui:
a. sosialisasi atau tatap muka; atau
b. surat pemberitahuan.
(3) Setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan, selanjutnya satuan tugas melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi luas dan jenis bangunan, jumlah dan jenis tanam tumbuh serta benda lain yang berdiri di atas tanah.
(1) Satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) melakukan pengumpulan data paling sedikit:
a. nama, pekerjaan dan alamat pihak yang menguasai/menggarap/menyewa;
b. nomor induk kependudukan atau identitas diri lainnya;
c. bukti penguasaan, lama penguasaan, bangunan, tanaman dan/atau benda yang berdiri di atas tanah; dan
d. luas dan jenis bangunan, jumlah dan jenis tanam tumbuh dan benda lain yang berdiri di atas tanah.
(2) Hasil pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kemudian diverifikasi dan divalidasi berdasarkan kriteria, sebagai berikut:
a. telah menguasai dan memanfaatkan tanah secara fisik paling singkat 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus; dan
b. menguasai dan memanfaatkan tanah dengan itikad baik secara terbuka, serta tidak diganggu gugat, diakui dan dibenarkan oleh pemilik hak atas tanah dan/atau Lurah/Kepala Desa setempat.
(3) Hasil verifikasi dan validasi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bentuk daftar masyarakat yang berhak mendapatkan santunan, paling sedikit memuat:
a. identitas masyarakat yang menguasai/menggarap/ menyewa;
b. lama penguasaan;
c. bukti penguasaan;
d. jenis, jumlah dan luas bangunan;
e. jenis dan jumlah tanam tumbuh; dan
f. benda lain yang berkaitan dengan tanah.
(4) Daftar masyarakat yang berhak mendapatkan santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas.
(5) Daftar masyarakat yang berhak mendapatkan santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Hasil pendataan, verifikasi dan validasi data pihak yang berhak dan objek Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional diserahkan oleh Ketua Satuan Tugas kepada Ketua Tim Terpadu dengan berita acara penyerahan.
(2) Hasil pendataan, verfikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diumumkan di kantor kelurahan/desa atau nama lain yang setara dengan itu, kantor kecamatan atau nama lain yang setara dengan itu dan lokasi pembangunan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani dan dilakukan oleh Ketua Tim Terpadu.
(4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Apabila terdapat pihak yang keberatan atas hasil pendataan, verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3), pihak yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada Ketua Tim Terpadu dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak hasil pendataan, verifikasi dan validasi diumumkan.
(2) Ketua Tim Terpadu menugaskan satuan tugas Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan untuk melakukan verifikasi terhadap keberatan yang diajukan atas hasil pendataan, verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Apabila keberatan atas hasil pendataan, verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Ketua Tim Terpadu melakukan perbaikan terhadap daftar masyarakat yang berhak mendapatkan santunan.
(4) Dalam hal terdapat perubahan terhadap daftar masyarakat yang berhak mendapatkan santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat Berita Acara Perubahan hasil pendataan, verifikasi dan validasi, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Terpadu.
(5) Berita acara perubahan hasil pendataan, verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Dalam hal keberatan atas hasil pendataan, verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, ketua Tim Terpadu menjelaskan alasan penolakan yang dituangkan dalam berita acara penolakan keberatan.
(7) Berita acara penolakan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada pihak yang berhak yang mengajukan keberatan.
(8) Berita acara penolakan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat sesuai dengan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Berita acara penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) bersifat final.
Hasil pendataan, verifikasi dan validasi yang telah diumumkan dan tidak ada keberatan dari pihak yang berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) atau perubahan hasil pendataan, verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), menjadi dasar penentuan pemberian santunan.
(1) Instansi yang memiliki tanah mengusulkan penilai untuk menghitung besaran nilai santunan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
(2) Ketua Tim Terpadu MENETAPKAN penilai berdasarkan usulan dari instansi yang memiliki tanah.
(1) Dalam melakukan tugasnya penilai meminta daftar masyarakat yang berhak mendapatkan santunan yang telah ditetapkan oleh Ketua Tim Terpadu.
(2) Penyerahan daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam berita acara penyerahan daftar masyarakat.
(1) Penilai bertugas melakukan penilaian besarnya santunan, meliputi:
a. biaya pembersihan segala sesuatu yang berada di atas tanah;
b. mobilisasi;
c. sewa rumah paling lama 12 (dua belas) bulan;
dan/atau
d. tunjangan kehilangan pendapatan dari pemanfaatan tanah.
(2) Tunjangan kehilangan pendapatan dari pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. biaya pengganti bangunan; dan
b. tanam tumbuh.
(3) Besarnya nilai santunan berdasarkan hasil penilaian oleh Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh penilai disampaikan kepada Ketua Tim Terpadu dengan berita acara penyerahan hasil penilaian.
(4) Berita acara penyerahan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(3) dijadikan dasar untuk pengajuan rekomendasi besaran nilai santunan dan mekanisme tata cara pemberian santuan.
(1) Tim Terpadu menyusun rekomendasi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan.
(2) Rekomendasi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan paling sedikit memuat:
a. daftar masyarakat yang berhak untuk mendapatkan uang santunan;
b. besaran nilai santunan; dan
c. mekanisme dan tata cara pemberian santunan.
(3) Rekomendasi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan disampaikan kepada Gubernur/ Bupati/Walikota paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima hasil penilaian.
(1) Berdasarkan rekomendasi Tim Terpadu, Gubernur/ Bupati/Walikota MENETAPKAN:
a. daftar masyarakat penerima santunan;
b. besaran nilai santunan; dan
c. mekanisme dan tata cara pemberian santunan.
(2) Gubernur/Bupati/Walikota menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud ayat (1) selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja.
(1) Penitipan uang santunan dilakukan dalam hal:
a. Pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya uang santunan dan tidak mengajukan keberatan ke pengadilan negeri;
b. Pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya uang santunan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri/Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. Pihak yang berhak tidak diketahui keberadaannya;
d. Dalam hal pihak yang berhak telah diundang secara patut tidak hadir dan tidak memberikan kuasa; atau
e. Objek Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang akan diberikan uang santunan:
1. sedang menjadi objek perkara di pengadilan;
2. masih dipersengketakan kepemilikannya;
3. diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang;
atau
4. menjadi jaminan di bank atau jaminan hutang lainnya.
(2) Dalam hal adanya penitipan uang santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat berita acara.
(1) Penitipan uang santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilakukan oleh instansi pemilik tanah.
(2) Dalam hal uang santunan dititipkan ke bank persepsi dilakukan berdasarkan kesepakatan Tim Terpadu dengan rekening atas nama Tim Terpadu.
(3) Dalam hal masa kerja Tim Terpadu telah berakhir dan uang santunan belum diambil oleh pihak yang berhak maka penyelesaian penitipan uang santunan dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.
(4) Penitipan uang santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam berita acara penitipan uang santunan.
(5) Berita acara penitipan uang santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Tim Terpadu melakukan pengumpulan, pengelompokan, pengolahan dan penyimpanan data Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan.
(2) Data Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disimpan, didokumentasikan dan diarsipkan oleh Instansi yang memiliki tanah.
(3) Data Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disimpan dalam bentuk data elektronik.