Correct Article 21
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
Current Text
(1) Penerima pelimpahan kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan kegiatan pendaftaran tanah wajib melaksanakan pelimpahan sesuai kewenangannya berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal penerima pelimpahan kewenangan dengan sengaja tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
