Correct Article 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
Current Text
Penandatanganan produk hukum yang berasal dari pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh penerima Delegasi atau Subdelegasi.
Your Correction
