Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati Kutai Kartanegara wajib MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan Peraturan Daerah dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Peraturan Menteri ini diundangkan, prosedur penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang wajib dilakukan meliputi: a. Gubernur Kalimantan Timur menyampaikan surat permohonan untuk melaksanakan konsultasi dalam rangka melanjutkan proses evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara; dan b. pengundangan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam lembaran daerah oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan tanpa mengubah substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XI, Lampiran XII, Lampiran XIII, Lampiran XIV, Lampiran XV, dan Lampiran XVI Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Dalam hal Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sudah diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku. (5) Dalam hal Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditetapkan oleh Bupati dan/atau tidak diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sampai batas waktu yang ditetapkan, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini menjadi acuan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. (6) Bupati Kutai Kartanegara melakukan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Dalam hal hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merekomendasikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara perlu direvisi, Bupati Kutai Kartanegara melakukan penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Dalam hal Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sudah diundangkan, Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction