Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGINTEGRASIAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dibahas dalam forum lintas sektor atau pembulatan, pengharmonisasian, dan penetapan konsepsi. (2) Dalam hal terdapat perubahan materi muatan RTR yang berpotensi menimbulkan dampak Lingkungan Hidup pada saat pembahasan lintas sektor atau pembulatan, pengharmonisasian, dan penetapan konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dilakukan pemutakhiran dokumen KLHS terhadap materi muatan RTR yang mengalami perubahan. (3) Hasil pemutakhiran dokumen KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara.
Your Correction