Correct Article 11
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGINTEGRASIAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG
Current Text
(1) Dalam tahap penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan tentang RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e dilakukan penyempurnaan materi muatan RTR berdasarkan hasil rekomendasi perbaikan KLHS.
(2) Hasil rekomendasi perbaikan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam:
a. rancangan peraturan perundang-undangan untuk RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, RDTR KPN, RTRW provinsi dan RTRW kabupaten/kota;
dan
b. rancangan peraturan kepala daerah untuk RDTR kabupaten/kota.
Your Correction
