Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGINTEGRASIAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam tahap penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan tentang RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e dilakukan penyempurnaan materi muatan RTR berdasarkan hasil rekomendasi perbaikan KLHS. (2) Hasil rekomendasi perbaikan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam: a. rancangan peraturan perundang-undangan untuk RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, RDTR KPN, RTRW provinsi dan RTRW kabupaten/kota; dan b. rancangan peraturan kepala daerah untuk RDTR kabupaten/kota.
Your Correction