Correct Article 10
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGINTEGRASIAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG
Current Text
Tahap perumusan konsepsi RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d dilaksanakan oleh tim penyusun dengan mengintegrasikan:
a. identifikasi materi muatan RTR yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi Lingkungan Hidup;
b. analisis pengaruh materi muatan RTR terhadap kondisi Lingkungan Hidup dengan memperhatikan isu strategis Pembangunan Berkelanjutan;
c. perumusan alternatif penyempurnaan materi muatan RTR; dan
d. penyusunan rekomendasi perbaikan materi muatan RTR yang mengintegrasikan prinsip Pembangunan Berkelanjutan.
Your Correction
