Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGINTEGRASIAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tahap perumusan konsepsi RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d dilaksanakan oleh tim penyusun dengan mengintegrasikan: a. identifikasi materi muatan RTR yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi Lingkungan Hidup; b. analisis pengaruh materi muatan RTR terhadap kondisi Lingkungan Hidup dengan memperhatikan isu strategis Pembangunan Berkelanjutan; c. perumusan alternatif penyempurnaan materi muatan RTR; dan d. penyusunan rekomendasi perbaikan materi muatan RTR yang mengintegrasikan prinsip Pembangunan Berkelanjutan.
Your Correction