Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGINTEGRASIAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengolahan data dan analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh tim penyusun dengan melakukan koordinasi dan penyelarasan isu strategis wilayah terhadap: a. penentuan isu Pembangunan Berkelanjutan yang telah dikonsultasikan dengan masyarakat dan pemangku kepentingan; dan b. penyusunan analisis yang mempertimbangkan paling sedikit: 1. kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; 2. perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup; 3. kinerja layanan atau jasa ekosistem; 4. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; 5. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan 6. tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
Your Correction