Correct Article 7
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGINTEGRASIAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG
Current Text
(1) Tim penyusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dibentuk oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Pemerintah Pusat diketuai oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan di bidang penataan ruang.
(3) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Pemerintah Daerah diketuai oleh kepala perangkat daerah yang melakukan penyusunan RTR.
Your Correction
