Correct Article 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGINTEGRASIAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG
Current Text
(1) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a meliputi kegiatan:
a. pembentukan tim penyusun;
b. penyelarasan kerangka acuan kerja penyusunan RTR dengan kerangka acuan kerja pembuatan dan pelaksanaan KLHS;
c. penyelarasan metodologi pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RTR; dan
d. identifikasi dan penentuan para pemangku kepentingan yang terkait dalam pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RTR.
(2) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan gabungan antara tim penyusun RTR dan Pokja KLHS.
(3) Tim penyusun RTR dan Pokja KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang dan di bidang lingkungan hidup.
(4) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam satu surat keputusan.
(5) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas:
a. menyusun RTR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. membuat dan melaksanakan KLHS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. melaksanakan integrasi pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam proses penyusunan RTR.
(6) Dalam melaksanakan integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, tim penyusun dapat melakukan koordinasi dengan:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup untuk RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, RDTR KPN dan RTRW provinsi; atau
b. perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan Lingkungan Hidup untuk RTRW dan RDTR kabupaten/kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Penyelarasan kerangka acuan kerja penyusunan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menyusun dan menyelaraskan rencana kerja yang menjelaskan keseluruhan tahapan integrasi pembuatan dan pelaksanaan KLHS dengan proses penyusunan RTR.
(8) Kegiatan penyelarasan metodologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kajian awal data sekunder yang dilakukan paling sedikit dengan penyampaian delineasi wilayah perencanaan dengan mempertimbangkan batas ekologis dan penyampaian peta kerja sesuai kebutuhan RTR;
b. persiapan teknis pelaksanaan yang dilakukan paling sedikit dengan penyelarasan kebutuhan data dan informasi yang akan dikumpulkan; dan
c. pemberitaan kepada publik.
Your Correction
