Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGINTEGRASIAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil pembuatan dan pelaksanaan KLHS, serta penjaminan kualitas KLHS didokumentasikan ke dalam laporan KLHS. (2) Laporan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. dasar pertimbangan materi muatan RTR sehingga perlu dilengkapi KLHS; b. metode, teknik, rangkaian langkah-langkah dan hasil pengkajian pengaruh materi muatan RTR terhadap kondisi Lingkungan Hidup; c. metode, teknik, rangkaian langkah-langkah dan hasil perumusan alternatif materi muatan RTR; d. pertimbangan, muatan, dan konsekuensi rekomendasi perbaikan materi muatan RTR yang mengintegrasikan prinsip Pembangunan Berkelanjutan; e. gambaran pengintegrasian hasil KLHS dalam RTR; f. pelaksanaan partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi KLHS; g. hasil penjaminan kualitas KLHS; dan h. ringkasan eksekutif.
Your Correction