Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGINTEGRASIAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendekatan pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RTR dapat dilakukan dengan: a. pendekatan strategis; dan b. pendekatan dampak. (2) Pendekatan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan pada pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RTR untuk materi muatan yang bersifat umum, konseptual, dan/atau makro. (3) Pendekatan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. prinsip yang bersifat deskriptif dan memberikan rumusan formulasi untuk jangka panjang; b. informasi yang dapat menggunakan data sekunder atau kualitatif; c. pengujian materi muatan yang sifatnya makro dengan memperhatikan kriteria pembangunan berkelanjutan; d. penentuan isu yang menjadi akar masalah; dan e. rumusan yang berfokus pada konteks RTR secara keseluruhan dan utuh. (4) Pendekatan dampak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan pada pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RTR untuk materi muatan yang bersifat rinci dan terukur. (5) Pendekatan dampak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip meliputi: a. kejelasan lokasi dan tahapan waktu perencanaan yang dirumuskan dengan realistis; b. penggunaan data dan informasi yang detail dan terukur; dan c. pengujian materi muatan yang rinci dan fokus terkait dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup serta pengaruhnya terhadap daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup.
Your Correction