Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGINTEGRASIAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan konsultasi publik dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali pada setiap tahap: a. pengumpulan data dan informasi atau pengolahan data dan analisis; dan b. perumusan konsepsi RTR. (2) Pelaksanaan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terintegrasi dengan identifikasi dan perumusan isu Pembangunan Berkelanjutan. (3) Pelaksanaan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terintegrasi dengan penyusunan rekomendasi perbaikan materi muatan RTR. (4) Pelaksanaan konsultasi publik dapat dilakukan melalui metode tatap muka dan/atau menggunakan media teknologi informasi dengan melibatkan pemangku kepentingan dan masyarakat secara aktif serta bersifat komunikasi dua arah. (5) Pelaksanaan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan memperhatikan: a. pengaturan waktu dan sesi pelaksanaan konsultasi publik; dan b. pengaturan pemangku kepentingan konsultasi publik. (6) Hasil pelaksanaan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara konsultasi publik.
Your Correction