Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGINTEGRASIAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RTR meliputi: a. pengkajian pengaruh materi muatan RTR terhadap kondisi Lingkungan Hidup; b. perumusan alternatif penyempurnaan materi muatan RTR; dan c. penyusunan rekomendasi perbaikan materi muatan RTR yang mengintegrasikan prinsip Pembangunan Berkelanjutan. (2) Pengkajian pengaruh materi muatan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. persiapan; b. identifikasi dan perumusan isu Pembangunan Berkelanjutan; c. identifikasi materi muatan RTR yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi Lingkungan Hidup; dan d. analisis pengaruh. (3) Tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan dalam proses penyusunan RTR yang meliputi tahapan: a. persiapan; b. pengumpulan data dan informasi; c. pengolahan data dan analisis; d. perumusan konsepsi RTR; dan e. penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan tentang RTR.
Your Correction