Correct Article 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGINTEGRASIAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG
Current Text
(1) Tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RTR meliputi:
a. pengkajian pengaruh materi muatan RTR terhadap kondisi Lingkungan Hidup;
b. perumusan alternatif penyempurnaan materi muatan RTR; dan
c. penyusunan rekomendasi perbaikan materi muatan RTR yang mengintegrasikan prinsip Pembangunan Berkelanjutan.
(2) Pengkajian pengaruh materi muatan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. persiapan;
b. identifikasi dan perumusan isu Pembangunan Berkelanjutan;
c. identifikasi materi muatan RTR yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi Lingkungan Hidup; dan
d. analisis pengaruh.
(3) Tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan dalam proses penyusunan RTR yang meliputi tahapan:
a. persiapan;
b. pengumpulan data dan informasi;
c. pengolahan data dan analisis;
d. perumusan konsepsi RTR; dan
e. penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan tentang RTR.
Your Correction
