Correct Article 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGINTEGRASIAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG
Current Text
(1) Pembuatan dan pelaksanaan KLHS dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk penyusunan:
a. RTRWN;
b. RTR Pulau/Kepulauan;
c. RTR KSN; dan
d. RDTR KPN.
(2) Pembuatan dan pelaksanaan KLHS dilakukan oleh pemerintah provinsi untuk penyusunan RTRW provinsi.
(3) Pembuatan dan pelaksanaan KLHS dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk penyusunan RTRW dan RDTR kabupaten/kota.
Your Correction
